Fasilitas layanan kesehatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Klinik, PUSKESMAS, dll) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit) merupakan sarana bagi masyarakat luas di Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, sampai tingkat Provinsi.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam hal ini salah satunya diwakili oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mewajibkan semua fasilitas layanan kesehatan bekerjasama dengan badan tersebut. Dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia berhak dan layak mendapatakan layanan kesehatan yang memuaskan dan berkualitas.
Mengacu pada Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang standar akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang PUSKESMAS, dan Permenkes No. 34 tahun 2017 tentang akreditasi Rumah Sakit. Disyaratkan untuk penyelenggara fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan akreditasi dari badan atau komite yang telah ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan, yang salah satunya adalah KOMITE AKREDITASI RUMAH SAKIT (KARS), untuk mendapatkan kriteria tingkatan akreditasinya. Seperti : kriteria Dasar, Madya, Utama, dan tertinggi adalah Paripurna.
Didalam kriteria akreditasi, terutama kriteria Paripurna, fasilitas layanan kesehatan diwajibkan untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan Vektor Penyakit serta pengendalian Binatang Pengganggu di lingkungannya. Vektor diwakili oleh nyamuk, lalat, kecoa, dan semut, serta binatang pengganggu diantaranya kucing, tikus, dll. Deskripsi pekerjaan tersebut di atas termaktub di dalam kelompok kerja (POKJA) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dengan Tupoksi dibawah kendali Instalasi Sanitasi / Kesehatan Lingkungan di masing-masing fasilitas layanan kesehatan.
Mengacu dari peraturan-peraturan Mentri Kesehatan di atas, dan Permenkes No. 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan di lingkungan rumah sakit, dan Permenkes No. 374 tahun 2010 tentang pengendalian vektor penyakit. Diwajibkan kepada layanan fasilitas kesehatan, terutama Rumah Sakit untuk melakukan tindakan pengendalian dan pencegahan tersebut. Tindakan pengendalian dan pencegahan vektor penyakit serta binatang pengganggu dapat dilakukan mandiri oleh fasilitas layanan kesehatan tersebut atau di pihak ketiga kan, yang dalam hal ini adalah operator Pest Control yang telah memenuhi standar sertifikasi sesuai Permenkes No. 374 tahun 2010.