Regulasi

Pengendalian Serangga (Insect Control)

Suatu pekerjaan pengendalian serangga dengan sistem pengendalian serangga secara terpadu (Integrated Insect Management). Mengontrol perkembangan populasi serangga terbang (Flying Insect : nyamuk, lalat) dan serangga merayap (Crawling Insect : Kecoa, semut), dengan menggunakan Insektisida yang bersifat residual & non residual yang diaplikasikan dengan metode Penyemprotan (Spraying), Pengembunan (Cold Fogging), Pendebuan (Dusting), pengumpanan Gel untuk serangga merayap (Gel baiting), Pengasapan (Hot Fogging), Pembasmian Larva (Larvaciding), Penyedotan (vacuuming), dan Pengumpanan Serangga (Insect baiting) disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan hama di area pengendalian. Selain itu kami juga melakukan metode pengendalian non kimiawi, yaitu penggunaan perangkap serangga terbang (insect light trap, insect tree trap, insect tube trapp, mosquitoes trap) dan serangga merayap (crawling insect trap dan crawling insect monitoring station).

Tata Laksana Kerja Insect Control

  • Melakukan inspeksi area sebagai langkah awal pra perlakuan dalam pengendalian serangga

  • Pembuatan chek list treatment dan log book treatment di dalam form inspeksi.

  • Perlakuan/pekerjaan area dalam dengan menggunakan Handsprayer, cold fogger, duster, wiper, insect light trap, mosquitoes trap, dan bait gun

  • Treatment area luar dengan menggunakan Swing fogger, Mist Blower, handsprayer, insect tree trap, dan insect tube trap

  • Inspeksi, Supervisi, dan Quality Control secara periodik untuk memastikan pelaksanaan treatment sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) treatment secara aman dan profesional.

Pengendalian Tikus (Rodent Control)

Suatu pekerjaan pengendalian tikus dengan sistem pengendalian tikus secara terpadu (Integrated Rodent Management), menitik beratkan pada ;

Rodent inspection, untuk menentukan dan mengevaluasi tingkat perkembangbiakan tikus pada awal dan saat pengendalian.

Sanitation, untuk mengurangi bahkan menghilangkan sumber makanan dan sarang tikus.

Rodent population reduction, menggunakan metode rodent baiting (racun anti co-agulant di area luar) dan rodent trapping (trigonal trap, mouse trap, ultrasonic repeller, dan life trap di area dalam).

Tata Laksana Kerja rodent control :

  • Melakukan inspeksi sebagai langkah standar awal pra perlakuan dalam pengendalian tikus

  • Pemasangan Anti-coagulant baiting system di area luar dan rodent trapping di area dalam pada tempat-tempat yang diidentifikasi merupakan jalur perlintasan rawan tikus di area dalam dan area luar bangunan.

  • Inspeksi, Supervisi, dan quality control secara periodik untuk memastikan pelaksanaan treatment sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SPO)/Standard Operational Procedure (SOP) perlakuan secara aman dan profesional, juga hotline service masalah bangkai tikus yang sulit diambil.

Pengendalian Rayap (Termite Control)

Suatu pekerjaan pengendalian tikus dengan sistem pengendalian rayap secara terpadu (Integrated Termite Management), yaitu sistem pekerjaan pencegahan kerusakan terhadap bangunan rumah beserta komponen kayunya akibat serangan rayap tanah dan rayap kayu kering sesuai SNI No. 2404-2015 untuk bangunan dan gedung prakontruksi (site pre treatment) dan SNI 2405-2015 untuk bangunan dan gednung pasca kontruksi (termite full proofing), serta system pengendalian dengan meotde pengumpanan (coloni elimination system).

Tatalaksana kerja pengendalian rayap (termite control)

  1. Metode Site Pre Treatment/pra konstruksi (Penyemprotan galian pondasi dan tanah urugan)

Adapun cara tersebut kami lakukan sebagai berikut :

  1. Penyemprotan larutan obat anti rayap kedalam galian tanah pondasi dengan volume 12,5 liter solution / meter lari.

  2. Penyemprotan larutan obat anti rayap pada galian pile caps atau tiang [ondasi Gedung dengan volume 5 liter solution / meter persegi.

  3. Penyemprotan larutan obat anti rayap pada urugan tanah terakhir sebelum dilakukan pemadatan dengan volume 5 liter solution / meter persegi.

  4. Perlakuan tambahan,

  • Permukaan dinding bangunan (batu bata, batako, bata ringan, sebelum diplester bagian luar dan dalam, dilakukan penyemprotan dengan volume 1-2 liter solution / meter persegi dengan ketinggian 2 meter dari lantai.

  • Perlakuan bangunan menggunakan kayu untuk rangka atau bagian kayu dari bangunan, dilakukan penyemprotan dengan volume 1 liter sltn / meter persegi.

  1. Metode Termite Full Proofing/pasca kontruski (injeksi bangunan sudah berdiri)

Adapun cara tersebut kami lakukan sebagai berikut :

        1. Penyuntikan larutan obat anti rayap kedalam tanah dengan jarak antar lubang 30 – 60 cm dan kedalaman berkisar 20 cm – 40 cm, atau sampai menyentuh permukaan tanah. Metode ini dimaksudkan agar larutan obat anti rayap tersebut dapat melapisi pondasi bangunan. Dosis yang diperlukan untuk 1 meter lari pondasi adalah 12,5 – 14 liter solution. Sistem injeksi dilakukan pada lantai keramik atau sejenisnya (bukan granita atau marmer).

        2. Penyemprotan larutan obat anti rayap pada rangka kayu dan unsur-unsur kayu dengan dosis 1 liter per meter persegi.

  1. Bahan kimia anti rayap yang kami pakai adalah :

  1. Perlakuan tanah (soil treatment)

  • Deltamethrin 25 EC (CISLIN 25 EC), konsentrasi 0,25% (1 : 400)

  • Imidacloprid 200 SL (PREMISE 200 SL), konsentrasi 0,25% (1 : 400)

  • Fipronil 25 EC (AGENDA 25 EC), konsentrasi 12,5% (1 : 80)

Note : bahan kimia anti rayap yang digunakan terregistrasi Environmental Protection

Agency (EPA), atau setara dengan bahan aktif di atas

  1. Metode Coloni Elimination System (CES)/sistem pengumpanan (baiting system):

  1. Pemeriksaan terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh rayap dan pembuatan laporan.

  2. Pemasangan Recruit AG stations pada bagian dalam bangunan yang terdapat alur rayap yang masih aktif, jika ditemukan alur rayap aktif.

  3. Pemasangan Recruit IG stations pada bagian luar bangunan dengan jaarak 5 – 10 meter antar stationnya.

  4. Penggantian umpan rekrut IG dan penambahan umpan rekrut Ag jika umpan sudah terinvasi rayap.

  5. Setiap 3 (tiga) bulan, selama 12 (dua belas) bulan, akan dilakukan pengecekan pada setiap station dan area yang terinvestasi serangan rayap hingga koloni tereliminasi.

  1. Garansi pekerjaan pengendalian rayap (termite control)

              1. Pra kontruski / Site pre treatment, SPC memberikan garansi selama 5 (lima) tahun sejak pelaksanaan pekerjaan dimulai.

              2. Pasca kontruski / Termite full proofing, SPC memberikan garansi selama 3 (tiga) tahun sejak pelaksanaan pekerjaan dimulai.

              3. Kontrol berkala setiap 6 (enam) bulan selama masa garansi untuk mencegah re-investasi rayap di bangunan dan Gedung yang sudah dilakukan pekerjaan.

              1. Selama masa garansi apabila timbul kembali masalah rayap, maka akan kami lakukan treatment pada lokasi dimana rayap timbul tanpa dikenakan biaya tambahan.

              2. Garansi gugur apabila selama masa garansi tersebut bangunan yang telah mendapatkan treatment mengalami perubahan tanpa terlebih dahulu melaporkan kepada kami PT. SOLUSI PRIMA CARAKA (SOLUSI Pest Control).

              3. Selama masa garansi, kami tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang akibat serangan rayap, karena yang dimaksud garansi adalah garansi pekerjaan yang tercantum pada poin 2 di atas.

TAHAPAN – TAHAPAN PEKERJAAN PEST CONTROL

Pekerjaan PENGENDALIAN HAMA TERPADU (INTEGRATED PEST MANAGEMENT), SPC mengacu kepada regulasi pemerintah, yaitu :

  1. Segmen lingkungan kerja perkantoran

Peraturan Mentri Kesehatan No. 48 tahun 2016, tentang standar keselamatan dan Kesehatan kerja perkantoran, standar baku mutu (SBM) ;

  • Indeks lalat maksimal 8 ekor/fly grill (100 X 100 cm) dalam pengukuran 30 menit.

  • Indeks kecoa maksimal 2 ekor/plate (20 X 20 m) dalam pengukuran 24 jam.

  • Indeks nyamuk Aedes aegypti; container indeks tidak melebihi dari 5%

  • Indeks tikus harus nol (0).

  1. Segmen permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, fasilitas umum (komersial).

Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 Tahun 2017 yang menetapkan tentang standar baku mutu dan prinsip dasar pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, sebagai acuan penyelenggaraan dan tata laksana pengendalian vektor terpadu (PVT). Angka Kepadatan vektor ;

  • Anopheles Sp., angka MBR < 0,025

  • Larva (Jentik) Anopheles Sp. Indeks habitat <1%

  • Aedes aegypti/Aedes albopictus, angka RR < 0,025

  • Larva (Jentik) Aedes aegypti/Aedes albopictus, Indeks habitat ≥ 95%

  • Culex Sp., angka MHD < 1

  • Larva (Jentik) Culex Sp. Indeks habitat <5%

  • Mansonia Sp. Angka MHD <5

  • Pinjal, indeks pinjal khusus <1

  • Pinjal, indeks pinjal umum <2

  • Lalat, indeks populasi lalat <2

  • Kecoa, indeks populasi kecoa <2

  • Angka Kepadatan Binatang Pembawa Penyakit (BPP)

  • Tikus, success trapp <1%

  • Keong, Indeks habitat keong 0

  1. Segmen lingkungan kerja industri (industrial)

Peraturan Mentri Kesehatan No. 70 tahun 2016, tentang standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri. Standar baku mutu (SBM) :

Angka kepadatan vektor,

  • Larva (Jentik) Anopheles Sp. Indeks habitat <1 (rendah) dan ≥ 1 (tinggi)

  • Larva (Jentik) Aedes Sp. Indeks kontainer 0 (rendah) dan > 0 (tinggi)

  • Larva (Jentik) Culex Sp. Indeks kontainer < 1 (rendah) dan ≥ 1 (tinggi)

  • Lalat, indeks populasi lalat dengan flygrill ≤ 2 (rendah) dan > 2 (tinggi)

  • Kecoa Amerika (Periplaneta Americana), indeks populasi kecoa ≤1 (rendah) dan >1 (tinggi)

  • Kecoa Jerman (Blattela germanica), indeks populasi kecoa ≤1 (rendah) dan >1 (tinggi)

  • Kecoa Berpita (Supella Longipalpa), indeks populasi kecoa ≤3 (rendah) dan >3 (tinggi)

  • Kecoa Oriental (Blatta orientalis), indeks populasi kecoa ≤1 (rendah) dan >1 (tinggi)

Angka Kepadatan Binatang Pembawa Penyakit (BPP)

  • Tikus, success trapp ≤ 1 (rendah) dan > 1 (tinggi)

  1. Segmen lingkungan rumah sakit

Peraturan Menteri Kesehatan 7 tahun 2019 (pengganti PMK No. 1204 Tahun 2004) tentang “Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit”, yang meliputi:

Angka Kepadatan Vektor:

  • Larva (Jentik) Anopheles Sp. Indeks habitat <1%

  • Larva (Jentik) Aedes aegypti. Indeks habitat ≥ 95%

  • Larva (Jentik) Culex Sp. Indeks habitat <5%

  • Aedes aegypty/Aedes albopictus, angka RR <0,025

  • Anopheles Sp., angka MBR <0,025

  • Mansonia Sp. Angka MHD <5

  • Culex Sp., angka MHD <1

  • Pinjal, indeks pinjal khusus <1

  • Lalat, indeks populasi lalat <2

  • Kecoa, indeks populasi kecoa <2

  • Angka Kepadatan Binatang Pembawa Penyakit (BPP):

  • Tikus, success trapp <1

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan.

  • Pencegahan hama dan hewan peliharaan

  • Hewan peliharaan, kotoran, dan/atau salivanya tidak ada di area produksi.

  • Lubang dan selokan yang memungkinkan masuknya hama dalam keadaan tertutup.

  • Makanan, bahan makanan dan minuman tidak tercecer untuk mencegah adanya hama.

  • Pemberantasan hama

  • Pemberantasan hama dilakukan dengan cara yang tidak mempengaruhi mutu produk.

  • Pemberantasan hama dapat dilakukan secara fisik (seperti dengan perangkap tikus), secara kimiawi (seperti dengan racun tikus) atau gabungan keduanya.

  1. Permenkes No. 34 tahun 2013, tentang tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.

  1. Permenaker No. 5 tahun 2018, tentang Keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja, Penentuan factor biologi ditempat kerja yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang disebabkan oleh makhluk hidup dan produknya yang menyebabkan penyakit pada tenaga kerja, meliputi mikroorganisme dan toksinnya (virus, bakteri, fungi dan produknya), arthropoda, allergen 7 toksin tumbuhan tingkat tinggi, serta protein allergen dan tumbuhan tingkat rendah, dan hewan invertebrate (protozoa, ascaris).

  1. Standardisasi Nasional Indonesia, SNI 01-5852-1998, tentang Sistem HACCP dan Pedoman Penerapannya. Program Pest Control termaktub di dalam Standard Sanitation Operational Procedur (SSOP) pada point 8.

  1. SOLUSI Pest Control akan memberikan laporan perincian pekerjaan kepada Pelanggan atau Klien mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan, di dalam sebuah Binder GPU atau IP2 yang disimpan oleh Pelanggan atau Klien, serta diserahkan sebelum pekerjaan pada tahun kontrak dimulai dengan data yang up to date. yaitu :

  • Data Administrasi

  • Company Profile (izin operasional, legalitas, dll)

  • Kontrak Kerja (PKS/MOU)

  • Peta Alat Terpasang (Layout/Mapping)

  • Material Safety Data Sheet

  • Schedule Pekerjaan

  • Sertifikat KomPes

  • Sertifikat Teknisi

  • Work Order/Checklist

  • Data Tangkapan Hama (Rodent, Flying insect, Crawling insect)

  • Laporan Bulanan

  • Daftar Peralatan Kerja

  • Daftar Pestisida digunakan

  • Supervisi Report

  • Proposal dan Contract Agreement

  • Organigram & Contact Person number

METODE KERJA

  • Kami akan melakukan kunjungan rutin sesuai interval harian, mingguan, atau bulanan oleh 1 (satu) tim motoris atau tim mobil setip bulannya dan supervisi oleh tim Supervisor bulan dengan schedule yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Quality control dan Training teknis pengendalian hama permukiman dari tim technical kami setiap 6 (enam) bulan untuk menjaga kondisi optimal pekerjaan di area kerja.

General Treatment

General treatment adalah treatment yang dilaksanakan pada bulan pertama sampai bulan ketiga, treatment ini dimaksudkan untuk membasmi semua hama yang ada. Kami akan melakukan kunjungan rutin setiap hari, mingguan, atau bulanan oleh 1 (satu) tim motoris atau tim mobil setip bulannya dan supervisi oleh tim Supervisor dengan schedule yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pada tahap ini kami melakukan penyemprotan (spraying), Pengembunan (cold fogging), pendebuan (dusting), Pengumpanan gel (gel baiting), Penjebakan serangga terbang dengan lampu insect light trap (flying insect trapping), Penjebakan serangga merayap (crawling insect trapping), Penyedotan (vacuuming), Penjebakan tikus (rodent trapping) untuk area dalam. Sedangkan untuk area luar akan dilakukan Pengasapan (hot fogging), Penyemprotan (spraying), Pemercikan (misting), penjebakan dan pengumpanan serangga terbang (flying insect trapping & baiting), penjebakan dan penangkapan kucing (cat trapping & cathing) dan pengumpanan tikus (Rodent baiting).

Maintenance Treatment

Selanjutnya kami akan melakukan kunjungan rutin yang sama pada tahap general treatment dengan sistem dan metode kerja yang sama seperti pada tahap General Treatment. Kami juga akan melakukan quality control setiap 6 (enam) bulan sekali dan memberikan laporan lengkap hasil pekerjaan setiap bulannya.