Solusi Pest Control merujuk kepada
- Permenkes No. 50 tahun 2017, tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk vektor dan binatang pembawa penyakit serta pengendaliannya
- Dilakukan oleh tenaga Entomology kesehatan dan tenaga lain yang terlatih (mengikuti pelatihan pengendalian vektor)
- Penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam melaksanakan tugas
- Bahan kimia pestisida/insektisida rumah tangga yang mendapat izin dari Mentri Pertanian atas saran dan atau pertimbangan Komisi Pestisida (KOMPES)
- Peralatan kerja yang digunakan dalam pengendalian vektor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sesuai dengan rekomendsai WHO
- Pengendalian terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit (Integrated pest management)
- pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi kegiatan inspeksi, penentuan metode kerja, dan monitoring. Kegiatan tersebut meliputi pengendalian : nyamuk, lalat, kecoa, pinjal, tikus, keong.
- PERMENKES No. 70 Tahun 2016
Solusi Pest Control merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 yang meliputi:
- Tersedia upaya pencegahan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit secara terpadu dengan mendahuluan cara/teknologi yang tidak menggunakan bahan kimia/insektisida terutama di industri pangan.
- Tersedia tenaga khusus untuk pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
- Memastikan semua sarana dan bangunan yang ada tidak menjadi temoat berkembangbiaknya vektor dan bintang pembawa penyakit.
- KEPMENKES NO.1204 TAHUN 2004
Solusi Pest Control merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Pengertian :
Pengendalian serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya adalah upaya mengurangi populasi serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penular penyakit.
Persyaratan :
- Kepadatan jentik Aedes Sp. yang diamati melalui indeks container harus 0 (nol).
- Tidak ditemukannya lubang tanpa kawat kasa yang memungkinkan nyamuk masuk ke dalam ruangan, terutama di ruangan perawatan.
- Semua ruang di Rumah Sakit harus bebas dari kecoa, terutama pada dapur, gudang makanan, dan ruangan steril.
- Tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan tikus terutama pada daerah bangunan tertutup (core) rumah sakit. .
- Tidak ditemukan lalat di dalam bangunan tertutup (core) di rumah sakit.
- Di lingkungan rumah sakit harus bebas kucing dan anjing.
4. SOLUSI Pest Control merujuk pada Badan Standardisasi Nasional Indonesia dalam Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Rayap, yaitu ;
* SNI 2404 : 2015, Tata cara pengendalian serangan rayap tanah pada bangunan rumah dan gedung konstruksi.
* SNI 2405 : 2015, Tata cara pengendalian serangan rayap tanah pada bangunan rumah dan gedung paska konstruksi.
* Solusi pest control juga merujuk terhadap regulasi-regulasi private maupun international, meliputi :
- Standar organisasi internasional (ISO 9001 : 2015, tentang sistem manajemen mutu, ISO 14001, tentang sistem manajemen lingkungan dan OHSAS 18001, tentang keselamatan dan kesehatan kerja, ISO 22000, tentang sistem keamanan pangan).
- Standar audit keamanan pangan, meliputi : HACCP, GMP, FSSC 22000, BRC, GFSI, dll.
- Standar audit fasilitas kesehatan, meliputi : KARS dan JCI.