Regulasi Pengendalian Hama Permukiman

Solusi Pest Control merujuk kepada

  1. Permenkes No. 50 tahun 2017, tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk vektor dan binatang pembawa penyakit serta pengendaliannya
  • Dilakukan oleh tenaga Entomology kesehatan dan tenaga lain yang terlatih (mengikuti pelatihan pengendalian vektor)
  • Penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam melaksanakan tugas
  • Bahan kimia pestisida/insektisida rumah tangga yang mendapat izin dari Mentri Pertanian atas saran dan atau pertimbangan Komisi Pestisida (KOMPES)
  • Peralatan kerja yang digunakan dalam pengendalian vektor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sesuai dengan rekomendsai WHO
  • Pengendalian terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit (Integrated pest management)
  • pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi kegiatan inspeksi, penentuan metode kerja, dan monitoring. Kegiatan tersebut meliputi pengendalian : nyamuk, lalat, kecoa, pinjal, tikus, keong.
  1. PERMENKES No. 70 Tahun 2016

Solusi Pest Control merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 yang meliputi:

  • Tersedia upaya pencegahan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit secara terpadu dengan mendahuluan cara/teknologi yang tidak menggunakan bahan kimia/insektisida terutama di industri pangan.
  • Tersedia tenaga khusus untuk pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
  • Memastikan semua sarana dan bangunan yang ada tidak menjadi temoat berkembangbiaknya vektor dan bintang pembawa penyakit.
  1. KEPMENKES NO.1204 TAHUN 2004

Solusi Pest Control merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Pengertian :

Pengendalian serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya adalah upaya mengurangi populasi serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penular penyakit.

Persyaratan :

  1. Kepadatan jentik Aedes Sp. yang diamati melalui indeks container harus 0 (nol).
  2. Tidak ditemukannya lubang tanpa kawat kasa yang memungkinkan nyamuk masuk ke dalam ruangan, terutama di ruangan perawatan.
  3. Semua ruang di Rumah Sakit harus bebas dari kecoa, terutama pada dapur, gudang makanan, dan ruangan steril.
  4. Tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan tikus terutama pada daerah bangunan tertutup (core) rumah sakit. .
  5. Tidak ditemukan lalat di dalam bangunan tertutup (core) di rumah sakit.
  6. Di lingkungan rumah sakit harus bebas kucing dan anjing.

4. SOLUSI Pest Control merujuk pada Badan Standardisasi Nasional Indonesia dalam Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Rayap, yaitu ;

* SNI 2404 : 2015, Tata cara pengendalian serangan rayap tanah pada bangunan rumah dan gedung konstruksi.
* SNI 2405 : 2015, Tata cara pengendalian serangan rayap tanah pada bangunan rumah dan gedung paska konstruksi.
* Solusi pest control juga merujuk terhadap regulasi-regulasi private maupun international, meliputi :

  • Standar organisasi internasional (ISO 9001 : 2015, tentang sistem manajemen mutu,  ISO 14001, tentang sistem manajemen lingkungan dan OHSAS 18001, tentang keselamatan dan kesehatan kerja, ISO 22000, tentang sistem keamanan pangan).
  • Standar audit keamanan pangan, meliputi : HACCP, GMP, FSSC 22000, BRC, GFSI, dll.
  • Standar audit fasilitas kesehatan, meliputi : KARS dan JCI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *