Company Profile

Jasa Pengendalian Hama Permukiman Indonesia

PROFIL PERUSAHAAN

SPC (SOLUSI Pest Control) merupakan salah satu perusahaan jasa pengendalian hama permukiman yang mengutamakan kualitas dalam setiap pekerjaannya. SPC (SOLUSI Pest Control) adalah merek dagang dari PT. SOLUSI PRIMA CARAKA (dh PT. ZETA PRIMA LESTARI) yang sudah beroperasional di Indonesia sejak tahun 2009.

SPC (SOLUSI Pest Control) memiliki sertifikasi ISO 9001 : 2015, sertifikat ISO 14001 : 2015 sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja), izin operasional sebagai operator pest control dari Dinas Kesehatan terkait, serta memiliki pekerja dengan kompetensi yang baik. Kami juga menggunakan pestisida yang direkomendasikan oleh Komisi Pestisida Kementrian Pertanian Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian hama serangga, tikus, rayap, dan hama lainnya. Kami senantiasa memperbaharui teknologi dan inovasi dalam pengendalian hama di lingkungan permukiman. Kami juga bekerjasama dengan institusi, pakar dan ahli dibidangnya, dan badan penelitian yang berhubungan dengan hama permukiman tersebut.

Pada saat ini SPC (SOLUSI Pest Control) yang berkantor pusat di Kota Bandung mempunyai berbagai jasa pengendalian yang dapat diberikan kepada masyarakat seperti; pengendalian serangga (insect control), pengendalian tikus (rodent control), pengendalian rayap (termite control), fumigasi arsip, disinfeksi ruangan untuk pencegahan COVID-19, pengendalian hama lainnya (occational pest control) dan fumigasi.

SPC (SOLUSI Pest Control) memiliki Pengalaman dan keahlian yang telah dibuktikan dalam setiap pelaksanaan Pekerjaan yang menjadikannya PEST CONTROL TERDEPAN di Jawa Barat. Saat ini kami telah melayani kebutuhan pelanggan kami dengan cabang dan depo di area kerja BaBonTas JaGoRawang (Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, Jakarta, Bogor, dan Karawang). Di luar Jawa Barat dan DKI Jakarta. SPC juga melayani pelanggan di wilayah kerja DI. Yogyakarta dan Banyumas Raya.

Visi SOLUSI Pest Control jelas tercermin dari kinerja kami, yaitu menjadi Pest Control terdepan yang unggul dan kompetitif melalui penerapan kebijakan sistem manajemen mutu perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari Visi kami, layanan jasa yang kami berikan kepada pelanggan meliputi :

1. PENGENDALIAN HAMA UMUM (General Pest Control)

Pengendalian hama dengan sistem metode kerja umum (standar) sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SPO)/Standard Operational Procedure (SOP) untuk mengendalikan hama di lingkungan pelanggan. Program General Pest Control dilakukan umumnya di segmen residential dan komersial.

2. PENGENDALIAN HAMA TERPADU (Integrated Pest Management)

Pengendalian Hama terpadu dengan Metode Inspeksi, Perlakuan, dan Pemonitoran yang mengacu pada standarisasi audit, baik dari auditor dalam dan luar negeri, juga Regulasi Pemerintah tentang Pengendalian hama, Standar Audit Nasional meliputi Standar audit BPOM, KARS/SNARS, SNI, dll. Auditor international seperti; IFS, BRC, AIB, GMP, HACCP, FSSC 22000, JCI, dan lainnya, maupun standarisasi ISO 9001 ; 14001 ; 22000. Pengendalian hama terpadu lebih menitik beratkan pada program Pengendalian Hama yang terintegrasi dengan perpaduan berbagai cara pengendalian yang terbaik, dimulai dari survey awal lokasi, sampai pada pelaporan hasil kerja, dimana dalam pekerjaan pengendalian hama terjalin komunikasi dua arah antara SOLUSI Pest Control dengan klien kami. Program pegendalian hama terpadu mengedepankan penggunaan bahan kimia seminimal mungkin (less chemical). Pelaksanaan pekerjaan menggunakan bahan kimia  hanya dilakukan pada area-area di luar rantai produksi, seperti : gedung kantor/pabrik, kantin karyawan, dan area luar sekeliling bangunan. SOLUSI Pest Control (SPC) memiliki 2 sistem  pengendalian hama terpadu, yaitu ;

a) Sistem IP2 (Inspeksi, Perlakuan, dan Pemonitoran), mengedepankan sistem pengendalian hama terpadu dengan standar audit di industri makanan dan industri-industri lainnya yang  memproduksi produk konsumsi oleh manusia, antara lain : industri makanan dan minuman (Food & Beverages), Industri Farmasi (Pharmacy).

b) Sistem GPU (General Pest Ultimate), mengedepankan system pengendalian hama terpadu dengan standar audit di industri – industri, baik manufaktur maupun pada industri dan segmentasi  penunjang kebutuhan hidup manusia : industri kosmetik (Cosmetics), industri kemas (Packaging), industri Pergudangan (Warehousing), industri pertambangan minyak & Gas bumi (Oil & Gas  Mining), Rumah Sakit (Hospital), Waralaba International (International franchise), dan Hotel-hotel International (International Hotels).

SEGMENTASI YANG KAMI LAYANI

  1. Segmentasi Komersial, meliputi : hotel & resort, apartemen, mal, gedung perkantoran, entertainment (cafe & resto, pub & karaoke), rumah Sakit, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), sekolah dan lembaga pendidikan, dan lainnya
  2. Segmentasi Industrial, meliputi : Industri Farmasi, Industri makanan dan minuman termasuk di dalamnya food processing, industri tepung, industri pakan ternak, industri garment, industri  pergudangan, industri fast moving, dan lainnya
  3. Segmentasi Residential, meliputi : real estate, rumah cluster, town house, residence, boarding house (asrama), rumah expatriat, dan lainnya
  4. Segmentasi Pertambangan, meliputi : Pertambangan lepas pantai (off shore), dan pertambangan on shore
  5. Segmentasi Jasa Angkutan, meliputi : Bus Pariwisata, Kereta Api, Kapal laut & Pesiar, Travel, Mobil Box & Container, dan lainnya
  6. Segmentasi Institusional, meliputi : Kantor dan sarana pendukung DINAS, BALAI, dan BADAN milik Pemerintah, Kantor dan Lembaga BUMN dan BUMD, dan lainnya
  7. Pengendalian Hama lainnya, meliputi : kutu busuk (bed bug), kutu hewan (flea), laba-laba, cicak, kucing, anjing, burung, kelelawar, ular, dan hama lainnya.

NILAI PELAYANAN YANG SPC BERIKAN

Tujuh nilai lebih menggunakan SOLUSI Pest Control;

  1. Komunikasi 2 (dua) arah antara SPC dengan klien.
  2. Inovasi dalam peralatan, metode kerja, dan pemakaian bahan kimia.
  3. Pelatihan (in house training) kepada pelanggan yang memerlukan pengetahuan tentang hama.
  4. Penanganan keluhan pelanggan (handling complaint) maksimal 3 jam setelah keluhan klien di informasikan kepada kami.
  5. Sistem pelaporan hasil pekerjaan yang terperinci sesuai standar dari badan sertifikasi.
  6. Quality Control yang dilakukan oleh tim technical kami, sebagai penyelarasan program kerja pengendalian hama.
  7. Operator SPC telah memiliki pengetahuan dan kemampuan (Kompetensi) yang baik dan tersertifikasi dari Dinas atau badan terkait sebagai pembuat regulator operasional pest control.

TAHAPAN – TAHAPAN PEKERJAAN PENGENDALIAN HAMA

I. PENGENDALIAN HAMA (PEST CONTROL)

  1. Pengendalian Serangga (Insect Control)
    Suatu pekerjaan pengendalian serangga dengan sistem pengendalian serangga secara terpadu (Integrated Insect Management). Mengontrol perkembangan populasi serangga terbang (Flying Insect : nyamuk, lalat) dan serangga merayap (Crawling Insect : Kecoa, semut), dengan menggunakan Insektisida yang bersifat residual & non residual yang diaplikasikan dengan metode Penyemprotan (Spraying), Pengembunan (Cold Fogging), Pendebuan (Dusting), Pengumpanan Gel untuk serangga merayap (Gel baiting), Pengasapan (Hot Fogging), Pembasmian Larva (Larvaciding), Penyedotan (Vacuuming), dan Pengumpanan Serangga (Insect baiting) disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan hama di area pengendalian. Selain itu kami juga melakukan metode pengendalian non kimiawi, yaitu penggunaan perangkap serangga terbang (insect light trap, insect tree trap, insect tube trapp, mosquitoes trap) dan serangga merayap (crawling insect trap dan crawling insect monitoring station).a) Tata Laksana Kerja Insect Control
     Melakukan inspeksi area sebagai langkah awal pra perlakuan dalam pengendalian serangga Pembuatan chek list treatment dan log book treatment di dalam form inspeksi.
     Perlakuan/pekerjaan area dalam dengan menggunakan handsprayer, cold fogger, duster, wiper, insect light trap, mosquitoes trap, dan bait gun.
     Treatment area luar dengan menggunakan swing fogger, mist blower, handsprayer, insect tree trap, dan insect tube trap.
     Inspeksi, Supervisi, dan Quality Control secara periodik untuk memastikan pelaksanaan treatment sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) treatment secara aman dan profesional.
  2. Pengendalian Tikus (Rodent Control)
    Suatu pekerjaan pengendalian tikus dengan sistem pengendalian tikus secara terpadu (Integrated Rodent Management), menitik beratkan pada rodent inspection, untuk menentukan dan mengevaluasi tingkat perkembangbiakan tikus pada awal dan saat pengendalian. Sanitation, untuk mengurangi bahkan menghilangkan sumber makanan dan sarang tikus. Rodent population reduction, menggunakan metode rodent baiting (racun anti-coagulant di area luar) dan rodent trapping (trigonal trap, mouse trap, ultrasonic repeller, dan life trap di area dalam).a) Tata Laksana Kerja rodent control :
     Melakukan inspeksi sebagai langkah standar awal pra perlakuan dalam pengendalian tikus.
     Pemasangan anti-coagulant baiting system di area luar dan rodent trapping di area dalam pada tempat-tempat yang diidentifikasi merupakan jalur perlintasan rawan tikus di area dalam  dan area luar bangunan.
     Inspeksi, Supervisi, dan Quality Control secara periodik untuk memastikan pelaksanaan treatment sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SPO)/Standard Operational Procedure (SOP) perlakuan secara aman dan profesional, juga hotline service masalah bangkai tikus yang sulit diambil.

Pekerjaan PENGENDALIAN HAMA TERPADU (INTEGRATED PEST MANAGEMENT), SPC
mengacu kepada regulasi pemerintah, yaitu :

1. Segmen Komersial dan Fasyankes (Rumah Sakit)
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan (sebagai pengganti Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan serta Persyaratan Vektor dan Binatang Pembawa penyakit serta Pengendaliannya, Nomor 7 Tahun  2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit). Angka Kepadatan vektor ;
 Larva (Jentik) Anopheles Sp. dengan indeks habitat <1
 Larva (Jentik) Aedes Sp. ABJ ≥ 95
 Larva (Jentik) Culex Sp. dengan indeks habitat <5
 Mansonia Sp. dengan angka MHD <5
 Pinjal, dengan indeks pinjal khusus <1
 Lalat, dengan indeks populasi lalat <2
 Kecoa, dengan indeks populasi kecoa <2
Angka Kepadatan Binatang Pembawa Penyakit (BPP)
 Tikus, dengan success trapp <1
 Keong Oncomelania Sp. (Schistosomiasis), dengan indeks habitat 0
 Kelelawar infektif 0

2. Segmen industrial
Peraturan Mentri Kesehatan No. 70 tahun 2016, tentang standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri. Standar baku mutu (SBM) :
Angka kepadatan vektor
 Larva (Jentik) Anopheles Sp. Indeks habitat <1 (rendah) dan ≥ 1 (tinggi)
 Larva (Jentik) Aedes Sp. Indeks kontainer 0 (rendah) dan > 0 (tinggi)
 Larva (Jentik) Culex Sp. Indeks kontainer < 1 (rendah) dan ≥ 1 (tinggi)
 Lalat, indeks populasi lalat dengan flygrill ≤ 2 (rendah) dan > 2 (tinggi)
 Kecoa Amerika (Periplaneta Americana), indeks populasi kecoa ≤1 (rendah) dan >1 (tinggi).
 Kecoa Jerman (Blattela germanica), indeks populasi kecoa ≤1 (rendah) dan >1 (tinggi)
 Kecoa Berpita (Supella Longipalpa), indeks populasi kecoa ≤3 (rendah) dan >3 (tinggi)
 Kecoa Oriental (Blatta orientalis), indeks populasi kecoa ≤1 (rendah) dan >1 (tinggi)
Angka Kepadatan Binatang Pembawa Penyakit (BPP)
 Tikus, success trapp ≤ 1 (rendah) dan > 1 (tinggi)

SOLUSI Pest Control akan memberikan laporan perincian pekerjaan kepada Pelanggan atau Klien mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan, di dalam sebuah Binder GPU atau IP2 yang  disimpan oleh Pelanggan atau Klien, serta diserahkan sebelum pekerjaan pada tahun kontrak dimulai dengan data yang up to date. yaitu :

 Data Administrasi
 Profil Perusahaan (izin operasional, legalitas, dll)
 Kontrak Kerja (PKS/MOU)
 Peta Alat Terpasang (Layout/Mapping)
 Material Safety Data Sheet
 Jadwal Pekerjaan
 Sertifikat KomPes
 Sertifikat Teknisi (Penjamah pestisida)
 Work Order/Checklist
 Data Tangkapan Hama (Rodent, Flying insect, Crawling insect)
 Laporan Bulanan
 Daftar Peralatan Kerja
 Daftar Pestisida digunakan
 Laporan Supervisi
 Proposal dan Contract Agreement
 Organigram & Contact Person Number

II.METODE KERJA PENGENDALIAN HAMA (PEST CONTROL)

III. PENGENDALIAN RAYAP (TERMITE CONTROL)

IV. FUMIGASI ARSIP

Fumigasi sendiri adalah suatu teknik pengendalian hama dengan pestisida yang berbentuk gas (fumigant), dilakukan untuk membasmi hama yang berada pada suatu area. Fumigasi arsip adalah suatu kegiatan pengendalian hama yang bersarang maupun memakan arsip maupun bahan kertas lainnya, dengan menggunakan pestisida berbentuk gas pada tempat penyimpanan arsip. Fumigasi arsip dilakukan untuk mencegah agar kerusakan fisik pada arsip dapat dihidari atau bahkan diperbaiki, dengan mengurangi dan menghilangkan faktor – faktor perusak yang bersifat biologis juga mensterilkan arsip dari berbagai macam bakteri dan faktor negatif lainnya.

Pemeliharaan arsip dilaksanakan secara berkala melalui kegiatan Fumigasi. Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan proses ini antara lain :

 Petugas pelaksana fumigasi yang prosfesional dan memahami semua tingkatan proses dengan baik.
 Penggunaan bahan kimia yang tepat sesuai dengan kondisi arsip dan bakteri atau hama yang menyerangnya.
 Penggunaan metode yang tepat.
 Waktu pelaksanaan yang tepat disesuaikan dengan habit penggunaan yang biasanya dilakukan misalnya pada hari libur Panjang disaat arsip tidak sedang diakses oleh user dalam jangka watu yang cukup.

Fumigasi arsip juga menggunakan bahan kimia aktif yang digunakan sebagai pembasmi hama atau yang sering disebut fumigan. Jenis fumigan yang sering digunakan untuk proses pembasmian hama pada arsip antara lain :

 Phospine
 Methyl Bromide
 Sulfur Fluorida
 Carbon Disulfida
 Carbon Chlorida
 Thymol Kristal

Jenis fumigan yang digunakan untuk membasmi hama yang mengganggu dan merusak arsip disesuaikan dengan tujuan fumigasi jenis hama yang ada. Misalnya Carbon Disulfida untuk membasmi jamur, thymol kristal untuk membasmi kecoa dan mencegah tikus. Walaupun jumlah atau dosis fumigan yang digunakan dalam fumigasi arsip dikontrol dalam batas yang aman, karena bahan kimia tersebut beracun, bagaimanapun juga untuk faktor keamanan selama pekerjaan berlangsung, area atau tempat fumigasi berlangsung akan ditutup.

Proses Fumigasi Arsip
Menurut jumlah maupun jenis arsip yang akan difumigasi, pada umumnya ada tiga jenis metode yang biasa dilakukan, yaitu :

  1. Fumigasi Ruangan
    Merupakan fumigasi yang dilakukan dengan memenuhi ruangan tempat penyimpanan arsip dengan fumigan. Metode ini dilakukan apabila ruangan tempat penyimpanan arsip memenuhi persyaratan sebagai tempat fumigasi. Dengan demikian disinfektan yang digunakan tidak menyebar dan mencemari ruangan lain.
  2. Fumigasi sungkup
    Pada metode ini arsip yang akan difumigasi diletakkan pada tempat yang cukup lapang kemudian ditutup menggunakan plastik polyethylene yang tahan terhadap fumigan. Selain dilakukan pada tempat terbatas, cara ini juga dapat dilakukan untuk fumigasi gedung tempat penyimpanan arsip. Hal ini dilakukan dengan menutupi seluruh gedung dengan penutup sebelum mengalirkan fumigan ke dalamnya.
  3. Fumigasi Bertahap
    Dilakukan dengan memasukkan arsip ke dalam ruangan yang dirancang khusus untuk melakukan fumigasi. Ruangan khusus untuk fumigasi biasanya dilengkapi dengan pipa maupun perlengkapan untuk menyalurkan maupun mengeluarkan fumigan dari ruangan.

Pemilihan jenis metode fumigasi arsip dapat disesuaikan dengan volume arsip yang akan difumigasi maupun situasi dan kondisi yang ada pada ruangan arsip maupun kondisi arsipnya sendiri. Selain itu pemilihan metode fumigasi juga dapat disesuaikan dengan tujuan dari fumigasi yang akan dilakukan.

PERATURAN KEMENTRIAN DAN BADAN PEKERJAAN PENGENDALIAN HAMA (PEST CONTROL), PENGENDALIAN RAYAP (TERMITE CONTROL) DAN FUMIGASI

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
  2. Peraturan Mentri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 Tentang Standar Dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
  3. Peraturan Mentri Kesehatan No. 48 Tahun 2016 Tentang Standar Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Perkantoran
  4. Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penentuan faktor biologi ditempat kerja yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang disebabkan oleh makhluk hidup dan produknya yang menyebabkan penyakit pada tenaga kerja, meliputi mikroorganisme dan toksinnya (virus, bakteri, fungi dan produknya), arthropoda,  llergen 7 toksin tumbuhan tingkat tinggi, serta protein allergen dan tumbuhan tingkat rendah, dan hewan invertebrate (protozoa, ascaris).
  5. Permenkes No. 34 Tahun 2013, Tentang Tindakan Hapus Tikus Dan Hapus Serangga Pada Alat Angkut Di Pelabuhan, Bandar Udara, Dan Pos Lintas Batas Darat
  6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Fumigasi Arsip
  7. Standardisasi Nasional Indonesia, SNI 01-5852-1998, tentang Sistem HACCP dan Pedoman Penerapannya. Program Pest Control termaktub di dalam Standard Sanitation Operational Procedur  (SSOP) pada point 8.